Otomania.com - Waduh PPKM diperpanjang lagi, berikut aturan terbaru buat yang mau melakukan perjalanan keluar kota.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM tersebut berdampak langsung pada regulasi perjalanan untuk kendaraan pripadi dan umum.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis salah satu poin Inmendagri yang yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (4/1/2022).
Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini
Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil – genap, mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.
Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen.
Adapun untuk wilayah yang masuk ke level PPKM level 3, kapasitas maksimal angkutan umumnya diatur hanya 70 persen
Sementara itu, Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Melakukan Perjalanan Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR