Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Toyota Avanza Dipaksa Jadi Mobil Pick Up, Polisi Bertindak, Surat Tilang Melayang!

Parwata,Irsyaad W - Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:00 WIB
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas
Dok. Polres Luwu
Empat Toyota Avanza ditilang Satlantas Polres Luwu karena muat barang melebihi kapasitas

Otomania.com - Empat Toyota Avanza Dipaksa Jadi Mobil Pick Up, Polisi Bertindak, Surat Tilang Melayang!

Sebanyak empat unit Toyota Avanza ditilang petugas polisi Satlantas Polres Luwu.

Penyebab, empat unit Toyota Avanza tersebut ditilang karena barang bawaan yang dibawanya melebih batas.

Terlihat barang bawaan yang ada di Toyota Avanza sampai keluar kabin, hingga pintu bagasi tak bisa ditutup.

Baca Juga: Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya

Bukan hanya itu saja, atap Toyota Avanza tersebut juga ditindih barang-barang lain diikat ala kadarnya tanpa roof rack.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, pihaknya tak akan mentolelir jika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sudah empat unit mobil (Avanza) pelat nomor hitam yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan memuat barang melebihi kapasitas telah kita amankan di Mapolres Luwu," kata AKP Muh Ali.

Begitupun juga dengan mobil pelat hitam lain yang digunakan jadi transportasi umum alias travel gelap.

Baca Juga: Baru Empat Hari Operasi Zebra 2021, Ribuan Surat Tilang Melayang, Pengguna Kendaraan Ini Paling Banyak

"Jika kami mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi kita akan kandangkan mobilnya," tegasnya.

"Mobil pelat hitam yang memuat barang di luar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan," ujarnya.

AKP Muh Ali menjelaskan, yang dimaksud mobil penumpang yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.

Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Enam Jurus Jitu Bikin Kendaraan Lolos Uji Emisi, Dijamin Mobil Jauh dari Sanksi Tilang

Sedangkan, yang dimaksud mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jelas jika ada angkutan umum maupun kendaraan pelat nomor-nya pribadi (hitam) melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujar AKP Muh Ali. 

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/12/22/nekat-bawa-muatan-segunung-satlantas-polres-luwu-tilang-empat-mobil-avanza?page=all

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa