"Jika kami mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi kita akan kandangkan mobilnya," tegasnya.
"Mobil pelat hitam yang memuat barang di luar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan," ujarnya.
AKP Muh Ali menjelaskan, yang dimaksud mobil penumpang yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.
Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Enam Jurus Jitu Bikin Kendaraan Lolos Uji Emisi, Dijamin Mobil Jauh dari Sanksi Tilang
Sedangkan, yang dimaksud mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Jelas jika ada angkutan umum maupun kendaraan pelat nomor-nya pribadi (hitam) melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujar AKP Muh Ali.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR