Otomania.com - Geger video warga dipersulit bayar pajak motor, tapi lewat calo malah gampang, pihak kepolisian buka suara.
Viral di media sosial, sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang pria melakukan protes ke petugas Samsat karena tidak bisa membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotornya.
Alasan pria tersebut tidak bisa membayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera dalam STNK berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang, Tenggatnya Jadi Maret 2022
Namun, pria tersebut mengaku dipersulit karena dia hanya ingin membayar pajak kendaraan. Sementara dia mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama.
"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.
Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo.
Sebagai informasi, video itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook Agung Ryu pada 17 Desember 2021, unggahannya bisa sobat tonton melalui Link Ini. Kemudian diupload ulang oleh akun Instagram @romansasopirtruck.
View this post on Instagram
Saat artikel ini terbit, postingan asli tersebut sudah dibagikan sebanyak 12 ribu kali dan dikomentari lebih dari 2.400 akun Facebook.
Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.
Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.
Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.
Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.
Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.
Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.
Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.
"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.
Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.
Kedua, sebagai alat kontrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).
Ketiga, sebagai data forensik kepolisian.
Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR