Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Video Warga Dipersulit saat Bayar Pajak Motor, Tapi Lewat Calo Malah Gampang, Pihak Kepolisian Buka Suara

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 23 Desember 2021 | 10:00 WIB
Tangkapan layar video viral warga mengaku dipersulit saat membayar pajak kendaraan karena nama di KTP dan STNK berbeda
Instagram @romansasopirtruck
Tangkapan layar video viral warga mengaku dipersulit saat membayar pajak kendaraan karena nama di KTP dan STNK berbeda

Otomania.com - Geger video warga dipersulit bayar pajak motor, tapi lewat calo malah gampang, pihak kepolisian buka suara.

Viral di media sosial, sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang pria melakukan protes ke petugas Samsat karena tidak bisa membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotornya.

Alasan pria tersebut tidak bisa membayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera dalam  STNK berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang, Tenggatnya Jadi Maret 2022

Namun, pria tersebut mengaku dipersulit karena dia hanya ingin membayar pajak kendaraan. Sementara dia mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama.

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo.

Sebagai informasi, video itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook Agung Ryu pada 17 Desember 2021, unggahannya bisa sobat tonton melalui Link IniKemudian diupload ulang oleh akun Instagram @romansasopirtruck.

Baca Juga: Aturan Sudah Siap, Pemerintah Bikin Kebijakan yang Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Ketar-ketir, Kapan Berlakunya?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa