Saat artikel ini terbit, postingan asli tersebut sudah dibagikan sebanyak 12 ribu kali dan dikomentari lebih dari 2.400 akun Facebook.
Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.
Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.
Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.
Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.
Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR