Otomania.com - Aturan sudah siap, pemerintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir, kapan berlakunya?
Selama pandemi Covid-19, banyak pemerintahan daerah yang sempat mengalami penyusutan pendapatan.
Maka dari itu, banyak cara yang diambil pemerintah daerah supaya stabilitas keuangan kembali normal.
Misalnya dengan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Dengan cara itu, harapannya para penunggak pajak kendaraan bermotor akan terdorong untuk membayarkan tanggungannya.
Salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai tahun 2022.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan tersebut akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment. Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Senin (29/11/2021).
"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," tambahnya.
Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil.
Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten," beber Emil.
"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita. Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR