Otomania.com - Supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax.
Program yang diluncurkan Senin (18/10/2021) lalu ini sejalan dengan tujuan pemerintah RI untuk mendukung gerakkan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Program Digitalisasi Road Tax tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Stiker berpengaman hologram itu memiliki fungsi memudahkan petugas di lapangan saat menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.
Nah, supaya tidak kena tilang, bagaimana caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?
Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir