Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlalu, Polisi Ungkap 2 Rambu Lalu Lintas Yang Paling Sering Dilanggar, Dendanya Rp 250 Lho!

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 11 September 2021 | 07:00 WIB
ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti.
Aryo/GridOto.com
ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti.

 

Otomania.com - Sudah Tahu Belum, Ini 2 Rambu lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Pengendara Motor dan Mobil.

Pemasangan rambu lalau lintas di jalanan bertujuan agar para pengguna jalan selalau tertib.

Selain itu pemasangan rambu lalu lintas juga dimaksudkan agar pemakai jalan juga merasa aman dalam berkendara.

Namun begitu, nyatanya masih banyak pengendara yang menganggap rambu lalu lintas cuma sebagai pajangan.

Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya

Dan bahkan tak jarang pengendara atau pengguna jalan malah melanggar rambu lalu lintas yang terpasang.

Seperti pada rambu larangan parkir (P coret) dan juga dilarang berhenti atau stop (S coret).

Ternyata keduanya merupakan rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

"Rambu yang paling sering dilanggar itu rambu larangan parkir dan stop," ujar AKBP Fahri Siregar.

Ilustrasi rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar
Helmi/GridOto.com
Ilustrasi rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar

Sebagai informasi, ketentuan rambu dilarang parkir dan stop ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ)

"Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.

Senada dengan pihak kepolisian, Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.

Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting

Kalau paling umum rambu yang dilanggar pengendara adalah rambu dilarang parkir dan dilarang stop.

"Mayoritas dilarang stop dan parkir ini bahkan para pelakunya tidak hanya dari pemotor saja," jelas Jusri yang merupakan seorang pakar safety.

"Tetapi dari kalangan oknum-oknum pemerintah juga, kita lihat di depan kantor-kantor mereka pun mereka mudah melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Menurut Jusri, alasan banyak yang melakukan pelanggaran ini karena kurangnya kesadaran empati.

"Selain itu, peraturan itu hanya berlaku kalau ada petugas, lalu karena penegakan hukum yang kurang tegas," sebut Jusri

"Dampaknya akan menimbulkan ketidaknyaman, kemacetan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Ingat, selalu menjaga keselamatan saat berkendara salah satunya dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa