Sebagai informasi, ketentuan rambu dilarang parkir dan stop ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ)
"Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.
Senada dengan pihak kepolisian, Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.
Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting
Kalau paling umum rambu yang dilanggar pengendara adalah rambu dilarang parkir dan dilarang stop.
"Mayoritas dilarang stop dan parkir ini bahkan para pelakunya tidak hanya dari pemotor saja," jelas Jusri yang merupakan seorang pakar safety.
"Tetapi dari kalangan oknum-oknum pemerintah juga, kita lihat di depan kantor-kantor mereka pun mereka mudah melakukan hal tersebut," lanjutnya.
Menurut Jusri, alasan banyak yang melakukan pelanggaran ini karena kurangnya kesadaran empati.
"Selain itu, peraturan itu hanya berlaku kalau ada petugas, lalu karena penegakan hukum yang kurang tegas," sebut Jusri
"Dampaknya akan menimbulkan ketidaknyaman, kemacetan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Ingat, selalu menjaga keselamatan saat berkendara salah satunya dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR