Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting

Dimas P,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 15 Agustus 2021 | 09:00 WIB

beda warna hujau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol (Dimas P,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting.

Siapa yang sering lewat jalan TOL dan sering juga ketemu rambu petunjuk jalan berukuran besar. 

Pernah gak sih bertanya-tanya apa bedanya rambu warna hijau dan biru? Ternyata punya arti penting yang gak boleh dilanggar.

Perbedaan warna dasar rambu penunjuk di jalan tol ini sengaja dipilih untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis, agar mudah dibaca oleh pengguna jalan dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.

Perbedaan warna ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.

Baca Juga: Denda Corat-coret Rambu Lalu Lintas Bikin Dengkul Lemas, Dapat Dua Yamaha All New Aerox 155 Connected

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Petunjuk jalan dengan warna hijau ini artinya pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru, Selasa (13/07/2021).

 

Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah. Apa maksudnya?

Baca Juga: Jangan Asal Berhenti, Pahami Dulu Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Ini Penjelasannya.