Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Berhenti, Pahami Dulu Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Ini Penjelasannya.

Hendra,Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 20:28 WIB
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Otomania.com - Sudah paham belum beda rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, ini penjelasannya.

Adanya rambu lalu lintas berfungsi sebagai petunjuk bagi pengguna jalan, juga sebagai peringatan, larangan, dan perintah.

Karenanya, setiap pengguna jalan seharusnya memahami makna masing-masing rambu lalu lintas tersebut.

Rambu lalu lintas, Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti menjadi salah satu rambu yang kerap bisa dijumpai di jalan.

Baca Juga: Yuk Pelajari, Ini Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi

Rambu dilarang parkir dengan bentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di bagian tengahnya.

Dan huruf P warna hitam ini dicoret dengan garis berwarna merah yang menyilang.

Sedangkan pada rambu dilarang berhenti, berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis warna merah menyilang.

Namun, apakah perbedaan dari kedua rambu tersebut sudah dipahami?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa