Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi. Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.
Baca Juga: 10 Area Terlarang Untuk Parkir Meski Tak Ada Rambu, Di mana Saja?
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?
Baca Juga: Sudah Tahu Arti Warna Coklat di Rambu Penunjuk Arah?
Hal ini boleh dilakukan asalkan pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.
Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.
Nah jadi harus lebih berhati hati dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan hingga sampai diderek.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR