Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting

Dimas P,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 15 Agustus 2021 | 09:00 WIB

beda warna hujau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol (Dimas P,Muslimin Trisyuliono - )

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Jadi ketika tujuan kita masih ditunjukan dengan rambu warna biru, sebaiknya tetap di lajur yang memiliki rambu warna biru.

Tujuannya agar tidak mengganggu pengemudi lain yang hendak memilih untuk keluar di jalan rambu hijau.

Akhirnya kondisi jalan bisa lebih aman dan nyaman, sekaligus mengurangi resiko kecelakaan.

Baca Juga: Warna Rambu Lalu Lintas Ternyata Ada Artinya, Dari Peringatan, Larangan Sampai Kewajiban, Pahami Sebelum Berkendara

ADA BANYAK WARNA LAINNYA

Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.