Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi motor listrik Elvindo
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik Elvindo

Otomania.com - Bukan cuma pada pengguna motor konvensional, motor listrik pun juga kena penggolongan SIM, ini penjelasannya

Disebutkan oleh polisi, soal penggolangan SIM bukan cuma untuk pengguna motor konvensional saja.

Melainkan penggolongan SIM juga diberlakukan untuk pengguna motor dengan tenaga listrik.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021

"Jadi nanti untuk sepeda motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama." kata AKBP Arief Budiman, Rabu (28/7/2021).

"Sehingga akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," lanjutnya.

Menurutnya, aturan penggolongan 3 jenis SIM itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan, jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus

Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II?

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa