Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mudah Membayar Denda ETLE Tanpa ke Pengadilan, Wajib Tahu

Konten Grid - Rabu, 18 Juni 2025 | 15:42 WIB
Cara membayar denda ETLE
korlantas.polri.go.id
Cara membayar denda ETLE

Otomania.id - Jaman now, pengendara motor yang mau urus tilang tidak harus ikut sidang.

Dengan tidak harus ikut sidang dalam pengurusan tilang, maka juga tidak perlu datang ke pengadilan.

Terkait dengan urus tilang tidak perlu ikut sidang, bukan pakai jasa calo loh ya.

Cukup masuk ke laman Etilang.id atau unduh aplikasi Etilang dan selanjutnya ikuti tata cara didalamnya.

Pakai Etilang, nantinya SIM atau STNK yang telah disita petugas bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan ETLE.

Cara Membayar Tilang Elektronik

Untuk pengurusan tilang tanpa datang sidang via online, begini caranya :

  1. Buka situs web https://etle-pmj.id/ untuk konfirmasi.
  2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Segera Lakukan Ini Agar STNK Aman

  1. Melihat kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  2. Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
  3. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  4. Mengunggah foto surat tilang.
  5. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  6. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  7. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  8. Klik "Pesan Layanan".
  9. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda

Cara Mengecek ETLE

Cara cek tilang ETLE, bisa dilakukan secara online.

Seperti diketahui, saat ini tilang elektronik tidak hanya berlaku di jalan raya saja.

Ngebut di jalan tol juga bisa kejepret kamera tilang elektronik.

Untuk pengecekan kena tilang elektronik atau tidak, bisa langsung ke laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle, dengan urutan sebagai berikut :

  1. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  2. Pilih "Cek Data".
  3. Muncul "No data available" artinya tidak ada pelanggaran.
  4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Baru tahu, Ini Ciri-ciri Polisi yang Bisa Melakukan Tilang Elektronik Mobile 

(*)

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa