Otomania.id - Jaman now, pengendara motor yang mau urus tilang tidak harus ikut sidang.
Dengan tidak harus ikut sidang dalam pengurusan tilang, maka juga tidak perlu datang ke pengadilan.
Terkait dengan urus tilang tidak perlu ikut sidang, bukan pakai jasa calo loh ya.
Cukup masuk ke laman Etilang.id atau unduh aplikasi Etilang dan selanjutnya ikuti tata cara didalamnya.
Pakai Etilang, nantinya SIM atau STNK yang telah disita petugas bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan ETLE.
Cara Membayar Tilang Elektronik
Untuk pengurusan tilang tanpa datang sidang via online, begini caranya :
- Buka situs web https://etle-pmj.id/ untuk konfirmasi.
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Segera Lakukan Ini Agar STNK Aman
- Melihat kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
- Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik "Pesan Layanan".
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda
Cara Mengecek ETLE
Cara cek tilang ETLE, bisa dilakukan secara online.
Seperti diketahui, saat ini tilang elektronik tidak hanya berlaku di jalan raya saja.
Ngebut di jalan tol juga bisa kejepret kamera tilang elektronik.
Untuk pengecekan kena tilang elektronik atau tidak, bisa langsung ke laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle, dengan urutan sebagai berikut :
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Pilih "Cek Data".
- Muncul "No data available" artinya tidak ada pelanggaran.
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Baru tahu, Ini Ciri-ciri Polisi yang Bisa Melakukan Tilang Elektronik Mobile
(*)
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR