Otomania.com - Mulai tahun depan, BPKB mobil atau motor ada yang baru.
Pada BPKB mobil dan motor yang baru nani akan dilengkapi chip elektronik.
Itu seperti yang dikatalan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Benar, masih sesuai target yaitu tahun depan," katanya dikutip dari Kompas.com.
Dengan dilengkapi chip elektronik, kendaraan yang terdaftar dalam BPKB tersebut lebih gampang diidentifikasi dan urusan registrasi.
Kemudahanyang dimaksud, dicontohkan Brigjen Yusri saat lakukan mutasi.
"Misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selama 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," ungkapnya.
Baca Juga: Segera Urus BPKB dan STNK Salah Ketik, Efeknya Bisa Bahaya Loh
Selanjutnya juga ditegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan berbagai stakeholder seperti finance atau pembiayaan, bank dan penggadaian.
Sehingga secara perlahan otomatis akan menghilangkan tindak petugas atau masyarakat yang nakal dengan menyediakan layanan calo.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR