Otomania.com - Bikin Heboh, Gelar Hajatan Hingga Gunakan Jalan Umum, Silakan Simak Aturan Sebenarnya.
Masih ditemui, gelaran hajatan yang menggunakan ruang jalan umum. Biasanya untuk pesta pernikahan atau sunatan dan juga lainnya.
Ternyata menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada izinnya, sebab menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Pemandangan tersebut sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.
Pertanyanya, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?
Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Pahami Dulu, Ini Arti dan Maksud Garis Marka Dijalan Raya, Simak
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto.
"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR