Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jangan Sembarangan Hajatan Menutup Jalan, Bisa Kena Denda Puluhan Juta
Hajatan yang menutup jalan raya tidak boleh sembarangan. Ada aturan hingga dendanya. Begini Undang-undang yang mengatur dan denda hingga 24 juta.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa