Otomania.com - Pemandangan pengendara motor yang berhenti pada tempatnya di lampu merah masih suka ditemui di jalan.
Garis putih di belakang garis penyeberangan orang adalah marka jalan, dimana kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
"Aturanya kan ada di undang-undang marka jalan, tidak boleh menginjak marka jalan saat berhenti," ujar AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Tapi, tidak semua marka jalan itu tidak boleh dilintasi, karena ada marka jalan dimana kendaraan boleh menginjaknya.
"Marka jalan itu kan tanda, boleh menginjak marka jalan kalau marka jalanya itu terputus," jelasnya.
"Kalau tidak terputus gak boleh, sementara garis putih di lampu merah kan tidak terputus," tambahnya.
Baca Juga: Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet
Pada beberapa lampu merah juga terdapat tempat berhenti khusus motor, tapi berbeda pada masing-masing daerah.
Tempat khusus motor ini dinamakan Ruang Henti Khusus atau disingkat RHK, dan berwarna merah.
AKBP Harry Sulistiadi pun menjelaskan, "Itu adalah aturan dari masing-masing Perda, gunanya adalah untuk mengalokasi supaya sepeda motor dan mobil itu gak bercampur aduk."
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR