Otomania.com - Gunakan Surat Tanda Coba Kendaraan untuk keluar kota boleh enggak sih? Begini penjelasan polisi.
Untuk bisa menggunakan kendaran baru di jalan raya yang belum memiliki STNK, bisa mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
STCK merupakan surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Karena hanya bersifat sementara, masa berlaku dari STCK hanya untuk 1 bulan saja.
Yang perlu diketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan.
Karena hal itu membutuhkan proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.
Namun begitu, bukan berarti kendaraan baru tidak bisa digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi
Karena dari pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan pelat nomor kendaraan sementara.
Dan pelat nomor sementara itu tentu saja berbeda dengan pelat nomor tetap.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR