Otomania.com - PPKM Darurat diperpanjang, enggak usah datang ke Samsat kalau cuma mau bayar pajak kendaraan bermotor, online saja begini caranya.
Bagi yang mau membayar pajak kendaran bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tidak perlu khawatir jika tidak sempat datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, bagi warga Jawa Timur (Jatim), kini pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.
Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar
Perlu diketahui, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja).
Yang pembayarannya bisa dilakukan dengan melalui e-Channel Bank atau transfer.
Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.
Dengan layanan ini pembayar pajak kendaraan tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB .
Namun sebagai catatan, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.
Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Meski pembayarannya sudah dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK, tetap harus ke Samsat.
Simak berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:
Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus
1. Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.
5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir berlangganan.
6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
Baca Juga: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Nunggak Bayar Enggak Kena Denda
9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.
11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.
13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR