Otomania.com - Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu
Makin canggih! Kini fungsi surat izin mengemudi (SIM) tak hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan.
Bukti jika pemegangnya sudah layak mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun kini, dengan digunakannya Smart SIM, surat izin mengemudi sudah dilengkapi dengan chip digital.
Chip ini memiliki memori internal untuk menyimpan berbagai macam data sehingga penggunaanya bisa jauh lebih bermanfaat.
Data di dalam SIM ini pun buka cuma dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya
Tetapi SIM memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.
Sehingga, hal tersebut menjadikan pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian.
Hal itu seperti dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019 lalu.
"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh pemilik SIM.
Selengkapnya, berikut 3 fungsi utama dari Smart SIM;
1. Memuat Data Forensik
Fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.
Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.
Kemudian selain itu, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan juga sidik jari.
Agara data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data.
Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara baik mobil maupun motor.
Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini
Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan.
Dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.
2. Merekam Pelanggaran di Jalan Raya
Kemudian, fungsi Smart SIM selanjutnya yakni bisa untuk merekam pelanggaran yang dilakukan Pemilik SIM di jalan raya.
Jadi, bukan hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tetapi juga melalui Smart SIM.
Model SIM terbaru ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas.
Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.
Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Tentunya ini ada hubungannya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).
Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).
Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Sebagai Alat Pembayaran
Fungsi terakhir yakni sebagai alat pembayaran, ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya.
Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.
Sangat praktis, terlebih maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni di angka Rp 2 juta.
Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya
Hanya saja hingga sekarang layanannya masih belum optimal, tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud.
Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR