Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Makin canggih! Kini fungsi surat izin mengemudi (SIM) tak hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan.

Bukti jika pemegangnya sudah layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun kini, dengan digunakannya Smart SIM, surat izin mengemudi sudah dilengkapi dengan chip digital.

Chip ini memiliki memori internal untuk menyimpan berbagai macam data sehingga penggunaanya bisa jauh lebih bermanfaat.

Data di dalam SIM ini pun buka cuma dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya

Tetapi SIM memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, hal tersebut menjadikan pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019 lalu.

"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh pemilik SIM.

Selengkapnya, berikut 3 fungsi utama dari Smart SIM;

1. Memuat Data Forensik

Fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.

Kemudian selain itu, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan juga sidik jari.

Agara data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data.

Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara baik mobil maupun motor.

Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini

Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan.

Dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.

Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

2. Merekam Pelanggaran di Jalan Raya

Kemudian, fungsi Smart SIM selanjutnya yakni bisa untuk merekam pelanggaran yang dilakukan Pemilik SIM di jalan raya.

Jadi, bukan hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tetapi juga melalui Smart SIM.

Model SIM terbaru ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas.

Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.

Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.

Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Tentunya ini ada hubungannya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).

Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Sebagai Alat Pembayaran

Fungsi terakhir yakni sebagai alat pembayaran, ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya.

Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.

Sangat praktis, terlebih maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni di angka Rp 2 juta.

Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya

Hanya saja hingga sekarang layanannya masih belum optimal, tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud.

Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa