Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Model SIM terbaru ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas.

Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.

Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.

Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Tentunya ini ada hubungannya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).

Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Sebagai Alat Pembayaran

Fungsi terakhir yakni sebagai alat pembayaran, ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya.

Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.

Sangat praktis, terlebih maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni di angka Rp 2 juta.

Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya

Hanya saja hingga sekarang layanannya masih belum optimal, tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud.

Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa