Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas

Parwata,Erwan Hartawan - Selasa, 23 Maret 2021 | 19:00 WIB
Perbedaan tilang biasa dan tilang elektronik
Kolase Antara
Perbedaan tilang biasa dan tilang elektronik

Otomania.com - Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas.

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, belum lama ini telah resmi diluncurkan.

Peluncuran ETLE Mobile tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Bulan Ini Ratusan Kamera Tilang Elektronik Akan Dilaunching Secara Nasional Oleh Kapolri, Tilang Makin Mudah

Tercatat ada sebanyak 30 unit ETLE Mobile akan dioperasikan oleh Polda Metro Jaya.

Nantinya, ETLE Mobile ini akan mengawasi titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Lalu pertanyaanya adalah, apa perbedaan ETLE Mobile dangan dengan kamera ETLE biasa?

Baca Juga: Siap Siap! Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Akan Mulai Diterapkan di Kabupaten Bekasi

Mengutip dari NTMC Polri, secara fungsi ETLE mobile ini sebenarnya sama.

Artinya, ETLE mobile juga akan merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara mobil dan motor.

Perbedaan antara ETLE Mobile dengan yang biasa, adalah terletak pada penempatannya saja.

Jika ETLE biasa bersifat tidak bergerak, atau memantau satu titik saja.

Baca Juga: Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek

Sedangkan, ETLE mobile posisinya ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Ini membuat ETLE Mobile bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah."

"Di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri.

Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

ETLE biasa dan ETLE Mobile pun juga mempunyai besaran sanksi yang sama.

Jika pengendara terkena, nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat yang tercantum dalam STNK.

Pengendara berhak melakukan penolakan jika punya bukti yang kuat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa