Otomania.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali akan memberlakukan dan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemberlakuan tilang ETLE yang penindakannya menggunakan kamera pengawas khusus, akan dimulai pekan depan atau Senin (21/7/2020).
Melansir dari Wartakotalive.com, hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/7/2020).
"Tilang elektronik kita berlakukan kembali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, pekan depan," katanya.
Ia mengatakan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang.
Yaitu terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, baik secara manual atau elektronik.
Baca Juga: Razia Akan Kembali Digelar Polda Metro Jaya, Berikut Sasaran dan Lokasinya
Saat itu katanya semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional dan elektronik.
"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.
"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya.
Baca Juga: Pengalaman Biker: Urus Tilang di Australia Lebih Mudah, Tapi Dendanya Nggak Karuan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR