Otomania.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi garda terdepan yang ditampilkan Polri dalam pelayanan kepolisian.
Polantas yang bertugas di setiap sudut jalan menjadi aparat yang paling sering dilihat oleh masyarakat.
Selain mengatur lalu lintas, mereka juga ditugaskan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Misal, jika ada pengendara yang melanggar, maka akan diminta untuk berhenti dan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.
Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.
Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.
Namun muncul pertanyaan di sebagian masyarakat, bolehkah anggota polisi selain Polantas yang melakukan penilangan?
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Tilang dan Sita Kendaraan Telat Pajak? Simak
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR