Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Selain Polantas Bisa Menilang Kendaraan Dijalan? Ini Jelasnya

Konten Grid - Rabu, 26 Maret 2025 | 13:44 WIB
Satlantas Polres Sampang, Madura saat menindak tilang pengendara dump truk di Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (19/6/2020)
Tribunmadura.com / Hanggara Syahputra
Satlantas Polres Sampang, Madura saat menindak tilang pengendara dump truk di Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (19/6/2020)

Otomania.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi garda terdepan yang ditampilkan Polri dalam pelayanan kepolisian.

Polantas yang bertugas di setiap sudut jalan menjadi aparat yang paling sering dilihat oleh masyarakat.

Selain mengatur lalu lintas, mereka juga ditugaskan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan. 

Misal, jika ada pengendara yang melanggar, maka akan diminta untuk berhenti dan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.

Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.

Namun muncul pertanyaan di sebagian masyarakat, bolehkah anggota polisi selain Polantas yang melakukan penilangan?

Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Tilang dan Sita Kendaraan Telat Pajak? Simak 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa