"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel.
Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang?
Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/6/2020).
Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya, maka ia bisa saja mengentikan paksa si pengendara.
Walaupun polisi tersebut tanpa membawa surat tugas atau bagian lalu lintas.
Hal itu bisa dilakukan lantara perbuatan si pengendara jelas-jelas melanggar aturan.
"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.
Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR