Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Kata Siapa Polisi Tak Bisa Menilang Jika STNK Mati? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 19 Juni 2020 | 20:45 WIB
ILUSTRASI tilang - (Dalam foto: Pemotor motorsport ditilang karena tak memasang pelat nomor.)
Instagram/@poldametrojaya
ILUSTRASI tilang - (Dalam foto: Pemotor motorsport ditilang karena tak memasang pelat nomor.)

Otomania.com - Muncul perdebatan mengenai hak polisi untuk menilang kendaraan yang STNK-nya mati.

Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.

"Kalau STNK mati asumsinya kendaraan ini secara operasional di jalan itu tidak sah," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi rekan GridOto, Kamis (18/6/2020).

Menurut Martinus, bukti pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK, sehingga jika STNK itu mati berarti sebuah kendaraan tersebut tidak sah dioperasionalkan di jalan.

Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP

"Oleh karena itu pastinya bisa dilakukan penindakan hukum tilang karena tidak bisa menunjukan," ucapnya.

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Kakek Racing Gak Mau Kalah Sama yang Muda, Ninja 2-tak Dibawa Seretan di Trek Lurus Pinggir Sawah, Bikin Geleng-geleng

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Sementara pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun".

Jiika pajak STNK belum dibayar, maka polisi akan menganggap kendaraan tersebut tidak layak dioperasikan di jalan raya.

Singkatnya, polisi memang tidak bisa menilang karena pajak STNK yang mati namun tetap bisa menilang kendaraan yang tidak sah buat dioperasikan di jalan raya.

Nah, sekarang jangan ngeyel ya kalau misal ditilang polisi gara-gara STNK mati.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa