Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Betulkah Bawa Sepeda di Jok Boncenger Masuk Kategori Pelanggaran?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 23 Juni 2020 | 19:55 WIB
Ilustrasi pengendara yang membawa sepeda
Adam Samudra
Ilustrasi pengendara yang membawa sepeda

Otomania.com - Tren olahraga bersepeda kembali mencuat belakangan ini, namun ternyata juga diimbangi dengan kesadaran keselamatan yang baik.

Salah satunya mengenai cara membawa sepeda dengan motor menuju ke lokasi gowes.

Sepeda motor yang membawa muatan seperti sepeda melebihi kapasitas sangat berbahaya.

Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.

Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.

Baca Juga: Bikin Tepok Jidat! Petugas Dishub Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Satu Orang Dipukuli Ramai-ramai

Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa.

Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto pun berikan penjelasan.

"Sebenarnya lebar barangnya tidak boleh melebihi lebar stang motor karena membahayakan.Tapi pada prinsipnya penegakan hukum bisa bersifat represif justice," kata Budiyanto saat dihubungi rekan GridOto.com, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Sudah Ada yang Meninggal Dunia, Kadishub Batang Imbau Kendaraan Matik Jangan Lintasi Jalur Alternatif Batang-Dieng

Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).

"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Rakyat

Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi.

Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa