Otomania.com - Enggak bisa main rampas di jalanan, debt collector pakai aturan tarik motor nasabah yang nunggak kredit.
Karena aksinya tarik paksa motor nasabah di jalanan, membuat debt collector sering mendapatkan cap buruk.
Aksi tersebut dilakukan oleh debt collector karena nasabah menunggak setoran kredit kendaraanya.
Yang perlu untuk diketahui adalah, debt collector bekerja atas perintah bank atau leasing.
Baca Juga: Honda Vario Lunas Dibilang Nunggak, Pemotor Ini Dicegat dan Dipukul Pria Ngaku Debt Collector
Atau juga dari perusahaan- perusahan pemberi layanan jasa keuangan.
Didalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak.
Yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.
"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), (2/3/21).
Sebagai informasi, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.
"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.
"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.
Selain itu, tata cara penarikan motor juga punya prosedur dan tak boleh asal rampas di jalan.
Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.
"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.
Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.
"Sehingga asset yang menjadi jaminan fidusia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR