Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Nih! Debt Collector Enggak Bisa Main Rampas di Jalanan, Ada Aturannya

Parwata,Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Maret 2021 | 08:54 WIB
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.

Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.

"Sehingga asset yang menjadi jaminan fidusia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa