Otomania.com - Enggak bisa main rampas di jalanan, debt collector pakai aturan tarik motor nasabah yang nunggak kredit.
Karena aksinya tarik paksa motor nasabah di jalanan, membuat debt collector sering mendapatkan cap buruk.
Aksi tersebut dilakukan oleh debt collector karena nasabah menunggak setoran kredit kendaraanya.
Yang perlu untuk diketahui adalah, debt collector bekerja atas perintah bank atau leasing.
Baca Juga: Honda Vario Lunas Dibilang Nunggak, Pemotor Ini Dicegat dan Dipukul Pria Ngaku Debt Collector
Atau juga dari perusahaan- perusahan pemberi layanan jasa keuangan.
Didalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak.
Yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR