Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya

Parwata - Senin, 30 November 2020 | 10:55 WIB
Barang bukti belasan mobil terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diparkir di halaman Mapolsek Semboro, Kabupaten Jember, Jumat (27/11/2020).
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Barang bukti belasan mobil terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diparkir di halaman Mapolsek Semboro, Kabupaten Jember, Jumat (27/11/2020).

Otomania.com - Dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan 14 mobil terungkap, pelaku bikin polisi geleng kepala, ini alasannya.

Dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebanyak 14 unit mobil di Kabupaten Jember berhasil dibongkar polisi.

Melansir dari Surya.co.id, dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebanyak 14 unit mobil berhasil dibongkar oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Semboro.

Dan penanganan dugaan kasus penipuan, dan atau penggelapan mobil tersebut, polisi dibuat geleng-geleng kepala.

Pasalnya, komplotan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan itu semuanya adalah perempuan.

Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi

Seperti disampaikan oleh Kapolsek Semboro, Iptu Fatchur Rahman memulai ceritanya kepada SURYA.CO.ID, Jumat (27/11/2020) sore.

"Wonder women. Karena ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Kalau melihat hasil pemeriksaan, mereka ini satu kelompok," ujar Iptu Fatchur Rahman.

Namun, baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap. Dia adalah Tentrem Dwi Hariyati (43), warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari.

Sedangkan enam orang lainnya, kata Fatchur, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka yang sudah kami tangkap (Tentrem, red) ini merupakan tersangka utama," tegas Fatchur.

Fatchur menceritakan, pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan dari seorang warga.

Baca Juga: Uang Ceweknya Dipeloritin Sampai Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Buat Bisnis Jual-Beli Mobil, Ternyata..

Pelapor mengaku satu unit mobilnya, yang dititipkan di jasa penyewaan mobil, tidak kembali setelah disewa oleh seseorang.

Tidak hanya tidak kembali, uang sewa mobil juga tidak mengalir lagi. Setelah satu warga itu melapor, beberapa hari lalu, kembali seorang warga juga melapor.

Kali ini, dia melapor ada 14 unit mobil yang tidak kembali setelah disewa oleh Tentrem.

"Kami langsung melakukan pelacakan. Salah satu yang kami lakukan, adalah mencari mobil yang disewa oleh tersangka," ujar Fatchur.

Selama tiga hari, pihak Polsek Semboro akhirnya bisa menemukan 14 unit mobil yang digadaikan kepada seseorang.

Baca Juga: Modus Makelar Mobil Mewah, Pria Ini Bawa Kabur Modal Rp 600 Untuk Jual-Beli Jeep Rubicon, Begini Kisahnya

Kini ke-14 unit mobil itu menjadi barang bukti dan diparkir di halaman Mapolsek Semboro.

Akibatnya, halaman salah satu Polsek yang berada di ujung barat Kabupaten Jember ini mendadak menjadi 'showroom' mobil.

"Kayak jadi showroom mobil," imbuhnya sambil terkekeh.

Setelah mendapatkan laporan dari dua orang, polisi bergerak melacak keberadaan tersangka dan mobil.

Selain bisa menyita 14 unit mobil, polisi juga bisa menangkap tersangka utama yakni Tentrem Dwi Hariyani.

Polisi menangkap Tentrem di sebuah rumah, di kawasan Jember kota. Polisi awalnya mencari Tentrem di rumahnya di Umbulsari, tetapi tidak ketemu.

Pencarian kemudian membuahkan hasil dan berujung tertangkapnya Tentrem.

Modus operansi Tentrem dan kawan-kawan adalah menyewa mobil dari pemilik usaha jasa rental mobil. Sementara mobil yang disewakan itu milik sejumlah orang.

Tentrem menyewa mobil itu seharga Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari. Dia menyewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.

Mobil yang disewanya kemudian digadaikan kepada seseorang. Cara seperti itu berulang sampai belasan kali.

"Mobil digadaikan untuk membayar uang sewa mobil. Begitu seterusnya. Awalnya pembayaran sewa mobil lancar untuk dua bulan. Setelah itu, macet bahkan mobil tidak kembali," lanjut Fatchur.

Peristiwa itu berlangsung antara bulan Maret hingga September 2020.

Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun

Dari kegiatan tipu-tipu itu, Tentrem mendapatkan keuntungan berlipat. Sebab untuk setiap mobil, dia cukup menyewa seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

Sedangkan dia menggadaikan satu mobil bisa sampai Rp 20 juta.

"Karena mobilnya rata-rata kan masih bagus kondisinya. Bahkan ada yang baru," tegas Fatchur.

Untuk keterlibatan enam orang tersangka lain, pihaknya masih mendalami kasus peristiwa tersebut.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Anggota Komplotan Penipuan Sewa 14 Mobil di Jember Semuanya Perempuan, Polisi Geleng-geleng Kepala".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa