Pencarian kemudian membuahkan hasil dan berujung tertangkapnya Tentrem.
Modus operansi Tentrem dan kawan-kawan adalah menyewa mobil dari pemilik usaha jasa rental mobil. Sementara mobil yang disewakan itu milik sejumlah orang.
Tentrem menyewa mobil itu seharga Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari. Dia menyewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.
Mobil yang disewanya kemudian digadaikan kepada seseorang. Cara seperti itu berulang sampai belasan kali.
"Mobil digadaikan untuk membayar uang sewa mobil. Begitu seterusnya. Awalnya pembayaran sewa mobil lancar untuk dua bulan. Setelah itu, macet bahkan mobil tidak kembali," lanjut Fatchur.
Peristiwa itu berlangsung antara bulan Maret hingga September 2020.
Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun
Dari kegiatan tipu-tipu itu, Tentrem mendapatkan keuntungan berlipat. Sebab untuk setiap mobil, dia cukup menyewa seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Sedangkan dia menggadaikan satu mobil bisa sampai Rp 20 juta.
"Karena mobilnya rata-rata kan masih bagus kondisinya. Bahkan ada yang baru," tegas Fatchur.
Untuk keterlibatan enam orang tersangka lain, pihaknya masih mendalami kasus peristiwa tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Anggota Komplotan Penipuan Sewa 14 Mobil di Jember Semuanya Perempuan, Polisi Geleng-geleng Kepala".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR