Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun

Parwata - Jumat, 11 September 2020 | 11:00 WIB

ILUSTRASI penangkapan pelaku kriminal (Parwata - )

Otomania.com – Nekat menggadaikan motor yang disewanya seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria tersebut bernama Deni Suhendar (32) nekat menggadaikan tiga motor yang disewanya dengan korban Irwan Adi Candra (47).

Melansir dari TribunJakarta.com, Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, menuturkan.

Kejadian ini bermula ketika pelaku menyewa motor merek Honda BeAT korban dengan jangka waktu satu Minggu.

Baca Juga: Berani Gadai Mobil Sewaan? Tuntutan Penjara Buat Pelaku Lama Juga Lho!

“Kemudian pelaku datang untuk sewa satu unit sepeda motor lagi adapun mereknya Honda Vario.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2020 datang lagi untuk motor yang ke-tiga dan pembayarannya macet,” kata Ibrahim pada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Curiga karena pembayarannya telat, korban pun memutuskan untuk mendatangi kediaman pelaku, dan mendapati bahwa tiga motor miliknya tidak ada pada pelaku.

“Tiga unit tersebut tidak ada padanya (pelaku) namun digadaikan tanpa sepengetahuan pelapor, yang pada akhirnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sukmajaya,” bebernya.

Baca Juga: Tak Tahu Diuntung, Baru 2 Hari Ikut Kerja Langsung Gadaikan Truk Pak Bos, Uangnya Buat Bayar Utang dan Foya-foya

Lanjut Ibrahim, pihaknya pun bergerak cepat dan pada tanggal 9 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dari kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukmajaya.

Terakhir, Ibrahim berujar atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Pria di Sukmajaya Kota Depok Terancam Empat Tahun Penjara,