Otomania.com - Situasi pandemi Covid-19 yang memaksa sebuah daerah melakukan lockdown justru banyak dimanfaatkan melakukan tindak kejahatan.
Seperti yang dilakukan oleh Sardi Hermawan (47) warga Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang yang nekat melakukan aksi penggelapan mobil.
Sardi Hermawan melakukan penggelapan dan penipuan terhadap AN (39) warga Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk yang merupakan seorang pemilik usaha rental mobil.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka bermodus menyewa mobil rental.
Tersangka Sardi Hermawan menyewa mobil milik korban berupa Suzuki APV warna coklat metalik bernopol H 9166 SS, Senin (13/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Jabang Bayi Tak Bisa Ditahan, Perempuan Asal Tuban Ini Melahirkan di Dalam Bus Jurusan Surabaya
Korban sebelumnya memberitahu tersangka bahwa sudah tidak ada mobil bagus.
Kalau tersangka tetap mau menyewa hanya tersedia satu unit mobil jenis Suzuki APV, itu pun masih berada di bengkel mobil di daerah Karangroto Genuk.
Pelaku tetap kukuh ingin menyewa mobil dengan alasan mengantar keluarganya ke Grabag Magelang.
"Pemilik rental akhirnya menyewakan mobil ke pelaku. Suami korban lalu mengantarkan pelaku ke bengkel tersebut untuk mengambil mobil di bengkel," terangnya dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (30/6/2020).
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR