Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 1 Juli 2020 | 13:00 WIB
Sardi Hermawan (47) pelaku kejahatan penggelapan dan penipuan bermodus meminjam mobil rental di Genuk Semarang.
Tribunjateng.com/istimewa
Sardi Hermawan (47) pelaku kejahatan penggelapan dan penipuan bermodus meminjam mobil rental di Genuk Semarang.

Kompol Subroto melanjutkan, pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya sewa Rp 150 ribu perhari atau total Rp 450 ribu.

Baca Juga: Harga Toyota Corolla Altis Bekas Tipe V 2.0 A/T, Turun Lagi Rp 10 Jutaan

Uang sewa itu telah diterima korban dan kunci mobil berpindah tangan.

Selang tiga hari kemudian, korban menghubungi pelaku untuk memberitahukan kepada pelaku bahwa sewa mobil telah habis.

"Ketika itu pelaku beralasan belum bisa ke Semarang lantaran terjebak lockdown virus Corona di Temanggung sehingga pelaku memperpanjang periode sewa selama tujuh hari," ujarnya.

Berikutnya setelah tujuh hari, ucap Kapolsek,pelaku tidak juga mengembalikan mobil. Uang sewa tujuh hari juga belum dibayarkan pelaku.

Melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tetap tidak mau mengembalikan mobil dengan alasan lockdown akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.

Baca Juga: Merinding, Ada Jenglot dan Bambu Kuning di Tas Terduga Pembakar Mobil Via Vallen, Polisi: Pelaku Terlatih

"Benar saja mobil milik korban telah dipindahtangakan pelaku ke orang lain," bebernya.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pelaku kami tangkap di Temanggung, alasannya melakukan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terangnya.

Dari kejahatan yang pelaku perbuat kini dia dijerat pasal 372 KUHP junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Tribunjateng.com dengan judul "Alasan Terjebak Lockdown, Sardi Jual Mobil Rental Milik Warga Semarang".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa