Otomania.com - Situasi pandemi Covid-19 yang memaksa sebuah daerah melakukan lockdown justru banyak dimanfaatkan melakukan tindak kejahatan.
Seperti yang dilakukan oleh Sardi Hermawan (47) warga Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang yang nekat melakukan aksi penggelapan mobil.
Sardi Hermawan melakukan penggelapan dan penipuan terhadap AN (39) warga Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk yang merupakan seorang pemilik usaha rental mobil.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka bermodus menyewa mobil rental.
Tersangka Sardi Hermawan menyewa mobil milik korban berupa Suzuki APV warna coklat metalik bernopol H 9166 SS, Senin (13/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Jabang Bayi Tak Bisa Ditahan, Perempuan Asal Tuban Ini Melahirkan di Dalam Bus Jurusan Surabaya
Korban sebelumnya memberitahu tersangka bahwa sudah tidak ada mobil bagus.
Kalau tersangka tetap mau menyewa hanya tersedia satu unit mobil jenis Suzuki APV, itu pun masih berada di bengkel mobil di daerah Karangroto Genuk.
Pelaku tetap kukuh ingin menyewa mobil dengan alasan mengantar keluarganya ke Grabag Magelang.
"Pemilik rental akhirnya menyewakan mobil ke pelaku. Suami korban lalu mengantarkan pelaku ke bengkel tersebut untuk mengambil mobil di bengkel," terangnya dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (30/6/2020).
Kompol Subroto melanjutkan, pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya sewa Rp 150 ribu perhari atau total Rp 450 ribu.
Baca Juga: Harga Toyota Corolla Altis Bekas Tipe V 2.0 A/T, Turun Lagi Rp 10 Jutaan
Uang sewa itu telah diterima korban dan kunci mobil berpindah tangan.
Selang tiga hari kemudian, korban menghubungi pelaku untuk memberitahukan kepada pelaku bahwa sewa mobil telah habis.
"Ketika itu pelaku beralasan belum bisa ke Semarang lantaran terjebak lockdown virus Corona di Temanggung sehingga pelaku memperpanjang periode sewa selama tujuh hari," ujarnya.
Berikutnya setelah tujuh hari, ucap Kapolsek,pelaku tidak juga mengembalikan mobil. Uang sewa tujuh hari juga belum dibayarkan pelaku.
Melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tetap tidak mau mengembalikan mobil dengan alasan lockdown akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.
"Benar saja mobil milik korban telah dipindahtangakan pelaku ke orang lain," bebernya.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Pelaku kami tangkap di Temanggung, alasannya melakukan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terangnya.
Dari kejahatan yang pelaku perbuat kini dia dijerat pasal 372 KUHP junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Tribunjateng.com dengan judul "Alasan Terjebak Lockdown, Sardi Jual Mobil Rental Milik Warga Semarang".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR