Otomania.com - Seorang sopir truk nekat membawa lari dan menggadaikan truk milik majikan yang baru saja menerimanya bekerja.
Pelaku penggelapan truk jungkit tersebut adalah Dartumianto (42) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan korban sekaligus pemilik truk adalah Yuheriyanto (48) warga Dusun Ngijingan, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Dartumianto yang baru bekerja dua hari ini menggadaikan Dump Truk Isuzu tahun 2018 warna putih kombinasi biru nopol W 9784 NU senilai Rp 40 juta.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat menjelaskan, pelaku melarikan diri ke luar kota setelah menggadaikan kendaraan truk milik.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
"Pelaku ditangkap usai mengemudi dari Bali di sebuah garasi kendaraan truk di wilayah Kecamatan Pungging, Mojokerto," ujarnya, Rabu (18/6/2020).
Ia mengatakan modus pelaku berpura-pura melamar pekerjaan menjadi sopir truk jungkit (dump truck)
Pelaku menjanjikan pada sang majikan akan menyetorkan uang Rp 400 ribu per hari.
Dia lalu mengambil truk di rumah korban pada Kamis (14/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR