Otomania.com - Seorang wanita yang merupakan residivis kembali diamankan polisi karen kasus penggelapan mobil.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bernama Elisabeth (36) yang baru bebas penjara 6 bulan lalu ini sudah gelapkan 45 unit mobil.
Komplotan kasus penggelapan mobil rental diringkus polisi dari sejumlah lokasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak lima tersangka dan 45 kendaraan roda empat diamankan sebagai barang bukti.
"Modusnya rental mobil kemudian digadaikan. Mobil yang sudah digadaikan kemudian ada yang digadaikan lagi," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat saat gelar kasus di Mapolda, Jumat (12/6/2020).
Anang menuturkan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menyasar kesejumlah pelaku.
Seseorang yang diduga bertindak sebagai pelaku utama, adalah Elisabeth.
"Para tersangka dikenakan Pasal 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Anang.
Keseluruhan mobil rental didapatkan pelaku Elisabeth dari 18 pemilik kendaraan dan showroom.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR