Otomania.com - Pelaku penggelapan Toyota Avanza berinisial RM (29) asal Cot Keureundong Bireuen ditangkap Personel Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku ditangkap setelah melarikan mobil rental milik Al Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Aceh Besar, sejak Oktober 2018 lalu.
Melansir dari Serambinews.com, RM diringkus di rumahnya di Kabupaten Bireuen, Senin (18/5/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan.
Penangkapan pelaku penggelapan mobil rental itu menindaklanjuti laporan korban Al Mahdi yang dilaporkan Oktober 2018.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya pelaku RM merental mobil milik Al Mahdi di Pasar Lam Ateuk, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, pada Oktober 2018 lalu.
Setelah ada kesepakatan antara korban Al Mahdi dengan RM, dimana biaya rental Rp 4,8 juta per bulan, akhirnya mobil korban itu pun beralih tangan ke tersangka.
"Awal-awalnya pembayaran uang rental mobil berjalan lancar. Tapi, belakangan tersangka RM sudah mulai menunggak melakukan pembayaran.
Bahkan Hp tersangka yang dihubungi juga sudah tidak aktif," terang AKP Taufiq.
Korban yang curiga pelaku sudah melanggar perjanjian dan membawa kabur mobil rental miliknya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR