Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Avanza Rental Rp 4 Jutaan, Pria Ini Dapat Rp 35 Juta! Polisi Langsung Jemput di Rumahnya

Parwata - Rabu, 20 Mei 2020 | 11:15 WIB
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka RM (29) pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap di Bireuen, Senin (18/5/2020)
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka RM (29) pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap di Bireuen, Senin (18/5/2020)

Upaya persuasif pun akan dilakukan, agar Rudi mau mengembalikan mobil rental milik korban yang dilarikan oleh tersangka RM.

Tersangka RM saat sudah ditahan dan mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Pria asal Bireuen di Rumahnya, Larikan Mobil Rental Sejak 2018,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : serambinews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa