Upaya persuasif pun akan dilakukan, agar Rudi mau mengembalikan mobil rental milik korban yang dilarikan oleh tersangka RM.
Tersangka RM saat sudah ditahan dan mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Pria asal Bireuen di Rumahnya, Larikan Mobil Rental Sejak 2018,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR