Akhirnya korban Al Mahdi pun memutuskan melapor ke Polresta.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penelusuran dan akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Bireuen.
Lalu, Satuan Reskrim Polresta pun berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk menangkap tersangka.
"Hari Senin kemarin, 18 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bireuen di rumahnya.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Bireuen," kata mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
Baca Juga: Pemilik Kaget Baca Berita, Mobilnya Disewa Kawanan Pencuri, Diamankan Setelah Beraksi
Selanjutnya, pihak Polres Bireuen berkoordinasi dengan Unit Ranmor Satuanh Reskrim Polresta Banda Aceh untuk bergerak ke Bireuen untuk menjemput tersangka.
Begitu personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta tiba di Polres Bireuen dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RM,
Pelaku penggelapan mobil itu mengaku mobil yang dirental dan dilarikan tersebut sudah berada di Kutacane, Aceh Tenggara.
"Ternyata tersangka RM sudah menggadaikan mobil rental itu kepada Rudi, di Kutacane seharga Rp 35 juta. Pelaku pun langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh," sebut AKP Taufiq.
Untuk saat ini, pihaknya berupaya melacak keberadaan mobil milik korban itu yang diklaim oleh tersangka RM digadaikan kepada Rudi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR