Otomania.com - Pelaku penggelapan Toyota Avanza berinisial RM (29) asal Cot Keureundong Bireuen ditangkap Personel Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku ditangkap setelah melarikan mobil rental milik Al Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Aceh Besar, sejak Oktober 2018 lalu.
Melansir dari Serambinews.com, RM diringkus di rumahnya di Kabupaten Bireuen, Senin (18/5/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan.
Penangkapan pelaku penggelapan mobil rental itu menindaklanjuti laporan korban Al Mahdi yang dilaporkan Oktober 2018.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya pelaku RM merental mobil milik Al Mahdi di Pasar Lam Ateuk, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, pada Oktober 2018 lalu.
Setelah ada kesepakatan antara korban Al Mahdi dengan RM, dimana biaya rental Rp 4,8 juta per bulan, akhirnya mobil korban itu pun beralih tangan ke tersangka.
"Awal-awalnya pembayaran uang rental mobil berjalan lancar. Tapi, belakangan tersangka RM sudah mulai menunggak melakukan pembayaran.
Bahkan Hp tersangka yang dihubungi juga sudah tidak aktif," terang AKP Taufiq.
Korban yang curiga pelaku sudah melanggar perjanjian dan membawa kabur mobil rental miliknya.
Akhirnya korban Al Mahdi pun memutuskan melapor ke Polresta.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penelusuran dan akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Bireuen.
Lalu, Satuan Reskrim Polresta pun berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk menangkap tersangka.
"Hari Senin kemarin, 18 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bireuen di rumahnya.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Bireuen," kata mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
Baca Juga: Pemilik Kaget Baca Berita, Mobilnya Disewa Kawanan Pencuri, Diamankan Setelah Beraksi
Selanjutnya, pihak Polres Bireuen berkoordinasi dengan Unit Ranmor Satuanh Reskrim Polresta Banda Aceh untuk bergerak ke Bireuen untuk menjemput tersangka.
Begitu personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta tiba di Polres Bireuen dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RM,
Pelaku penggelapan mobil itu mengaku mobil yang dirental dan dilarikan tersebut sudah berada di Kutacane, Aceh Tenggara.
"Ternyata tersangka RM sudah menggadaikan mobil rental itu kepada Rudi, di Kutacane seharga Rp 35 juta. Pelaku pun langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh," sebut AKP Taufiq.
Untuk saat ini, pihaknya berupaya melacak keberadaan mobil milik korban itu yang diklaim oleh tersangka RM digadaikan kepada Rudi.
Upaya persuasif pun akan dilakukan, agar Rudi mau mengembalikan mobil rental milik korban yang dilarikan oleh tersangka RM.
Tersangka RM saat sudah ditahan dan mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Pria asal Bireuen di Rumahnya, Larikan Mobil Rental Sejak 2018,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR