Otomania.com - Nasib apes menghampiri I Ketut Danu Tirtayasa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus pencurian.
Awalnya, peristiwa lakalantas yang menimpa korban Ketut Danu sempat viral di media sosial lantaran diduga sebagai korban aksi begal.
Korban sempat mendapat perawatan intensif selama 4 hari di RSUP Sanglah. Tetapi, luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, korban Ketut Danu ternyata tak hanya mengalami Lakalantas tapi juga pencurian.
Kejadian yang korban alami di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu itu akhirnya terungkap tabirnya.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Ia menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Andi Okta Pratama (30) bersama kedua rekannya.
Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu.
Tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR