Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap di Pengadilan, Pelaku Penggelapan Motor Ternyata Curi Motor dari Korban Kecelakaan Maut

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:30 WIB
Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian terhadap seorang korban kecelakaan.
Tribun Bali/Putu Candra
Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian terhadap seorang korban kecelakaan.

Otomania.com - Nasib apes menghampiri I Ketut Danu Tirtayasa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus pencurian.

Awalnya, peristiwa lakalantas yang menimpa korban Ketut Danu sempat viral di media sosial lantaran diduga sebagai korban aksi begal.

Korban sempat mendapat perawatan intensif selama 4 hari di RSUP Sanglah. Tetapi, luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, korban Ketut Danu ternyata tak hanya mengalami Lakalantas tapi juga pencurian.

Kejadian yang korban alami di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu itu akhirnya terungkap tabirnya.

Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP

Ia menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Andi Okta Pratama (30) bersama kedua rekannya.

Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu.

Tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa