Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap di Pengadilan, Pelaku Penggelapan Motor Ternyata Curi Motor dari Korban Kecelakaan Maut

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:30 WIB
Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian terhadap seorang korban kecelakaan.
Tribun Bali/Putu Candra
Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian terhadap seorang korban kecelakaan.

Baca Juga: Pilih Denda Kerja Sosial, Wanita Ini terlihat Kaku dan Jijik Saat Membersihkan Sampah Jalanan

"Terdakwa bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," paparnya sebagaimana dakwaan tunggal.

Perbuatan terdakwa kelahiran Denpasar, 10 Oktober 1989 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dimana ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Baca Juga: Lama Diam Tak Digunakan Kenapa Oli Mesin Motor Harus Diganti? Berikut Penjelasan Bengkel

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) pada hari Minggu, 2 Pebruari 2020 sekitar jam 04.30 Wita baru pulang dari Kuta, Badung.

Dengan mengendarai satu sepeda motor terdakwa membonceng Nanang dan Unyil melintasi Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Saat melintas, Nanang dan Unyil melihat korban I Ketut Danu tergelak di tengah jalan.

Melihat hal itu, ketiganya pun berhenti, turun dari sepeda motor dan menghampiri korban Ketut Danu yang tengah tergeletak.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa