Otomania.com - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) terjadi salah ketik maka wajib segera diurus.
Sebaiknya untuk segera dilaporkan agar dilakukan pembetulan, karena jika hal tersebut terjadi, beberapa masalah bisa muncul.
Kesalahan data pada STNK bisa saja terjadi saat melakukan pengisian.
Selain dari pemohon, sesalahan data juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Bila ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.
"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari, Senin (19/10/2020).
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?
Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.
"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.
Menariknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi lo.
"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Nah, bagi kalian yang punya kendaraan dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya.
Adapun, revisi ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR