Begitu digeledah, dalam tubuh dua tersangka, polisi menemukan empat buah mata kunci yang dilekatkan pada kunci T dan dua kunci L.
Ada pula kunci magnet yang juga digunakan para pelaku untuk beraksi dan sebuah parang yang digunakan pelaku berjaga-jaga.
Hasil penyidikan, kedua pelaku merupalan residivis kambuhan. Masing-masing pernah jalani hukuman atas kasus curanmor, Abdul Aziz tiga kali masuk penjara sedangkan Ainul Yakin sudah dua kali dibui.
"Kawanan ini seminggu sekali beraksi, titik kumpulnya di Suramadu. Mereka pakai satu motor untuk keliling cari sasaran," tambah Abidin.
Setidaknya, dua TKP sudah berhasil digarap oleh pelaku. Masing-masing ada di Jalan Kedung Tarukan, Tambaksari dan Kaliwaron, Gubeng.
Hasilnya, dijual pada penadah berinisial FA yang juga dalam penyelidikan polisi.
"Uangnya buat beli handpone. Buat makan. Itu kalau laku uangnya ditransfer ke rekening yang kerja. Dibagi rata. Biasanya laku 3 jutaan dibagi 650an," aku tersangka Abdul Aziz.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kronologi Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi, Bermula Saat Lakukan Perlawanan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR