Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Remaja Umur 18 Tahun Terpaksa Kembali ke Penjara, Akibat Nekat Embat Honda BeAT di Rumah Warga

Parwata - Selasa, 11 Agustus 2020 | 18:00 WIB
ILUSTRASI pelaku pencurian diborgol di kantor polisi
Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
ILUSTRASI pelaku pencurian diborgol di kantor polisi

Otomania.com - Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, harus menjalani hukuman kembali kerena terbukti melakukan kejahatan.

Residivis tersebut kembali melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus 2020 lalu.

Melansir dari TribunLampung.co.id, Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan.

Pelaku maling motor bernama Hasnan tersebut ditangkap berkat laporan korban Aliman.

 

Baca Juga: Buruh Ladang Kebingungan Motornya Raib, Pencuri Ngaku Begini

"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sebelumya pelaku (Hasnan) pernah ditangkap Polsek Selagai Lingga, dan menjalani hukuman satu tahun penjara oleh putusan pengadilan.

Ia baru keluar penjara satu bulan terakhir," kata Iptu Ludi Nugraha, Selasa (11/8/2020).

Modus pelaku Hasnan kata Ludi, dengan mendongkel pintu belakang rumah milik korban.

Lalu pelaku mencuri unit Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BE 2103 ACV.

Baca Juga: Maling Motor Hilang Misterius, Bawa Kabur Motor Korban yang Baru Lunas Satu Minggu

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa